Pesawaran Terapkan Pelayanan Perizinan Secara Online

Launching OSS Dinas Penanaman Modal dan PTSP Teken Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan
Februari 11, 2019

Pesawaran Terapkan Pelayanan Perizinan Secara Online

GEDONGTATAAN – Pelayanan perizinan secara online melalui online single submission (OSS) diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintah dan efisiensi birokrasi di wilayah Pesawaran.

“Saya yakin kebijakan ini akan menjadi terobosan yang sangat baik untuk memperpendek waktu layanan perizinan,” ungkap Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melalui Wakil Bupati Pesawaran Eriawan saat menyampaikan sambutan pada acara launcing OSS di Balai Desa Bagelen Rabu (31/10).

Bupati mengakui, prestasi pelayanan dilingkup Pesawaran dirasakan kurang maksimal. Sehingga dengan adanya  OSS ini diharapkan agar semua dinas terkait dapat bersatu-padu menyukseskan program tersebut.

“Saya tidak mau ini hanya kegiatan seremoni saja, mulai hari ini persiapkan semuanya dengan baik untuk melaksanakan program ini. Berikan pelayanan yang semaksimal mungkin dan tentunya harus sesuai Standar Operasional Prosedur,” tegasnya.

Dijelaskan, birokrasi perizinan merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan. Bahkan masrayakat dan kalangan dunia usaha masih beranggapan proses perizinan berbelit-belit, prosedur yang tidak jelas, dan tenggang waktu penyelesaian izin juga tidak jelas dengan biaya yang tinggi dan tidak transparan.

“Untuk itu, pak Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) dengan harapan adanya efisiensi waktu dan birokrasi,” tandasnya.

Untuk itu pelayanan terpadu satu pintu diharapkan dapat menjadi lembaga pelayanan perizinan dan nonperizinan yang dapat menunjang laju pertumbuhan daerah. Dimana selama ini investor yang akan berinvestasi di pesawaran dalam mengurus perizinan tertentu membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Harus dilakukan pemangkasan proses perizinan dengan penyederhanaan prosedur dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Kita dituntung berinovasi dengan menjadikan layanan perizinan mudah, murah, dan cepat,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Joni Arizoni menambahkan, sebanyak 32 jenis izin sudah dapat diaplikasikan melalui aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik (Si Cantik) yang dapat disupport secara online single Submission (OSS).

“Tentunya dengan OSS ini akan memberikan kemudahan dalam hal pelayanan,” jelas Joni.

Dikatakan, bagi pelaku usaha yang akan mendirikan usaha, cukup 15 menit untuk diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) .

“Kalau NIB hanya 15 menit selesai, dan kalau sudah mengantongi NIB sudah bisa ekspor impor,” ujarnya.

Sedangkan untuk penerbitan izin usaha, jika semua persyaratan dan izin prinsip seperti izin lingkungan, IMB dan retribusi IMB sudah dibayarkan serta semua izin prinsip sudah dikantongi maka cukup satu jam izin sudah bisa diterbitkan.

“Dengan syarat kalau rekom dari OPD teknis terkait izin prinsip sudah keluar. Dan bukti transfer retribusi IMB ke bank diupload ke aplikasi. Sekitar 1 jam izin sudah bisa diterbitkan,” imbuhnya. kucingdananjing Lebih jauh Joni menambahkan, tujuan dilaksanakan launching yakni agar masyarakat dan pelaku usaha mengetahui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu telah menerapkan pelayanan perizinan secara online melalui OSS untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi peserta atau anggota keluarga.

“Selain launching OSS, kita juga launching ruang layanan pengaduan. Dan menandatangani nota kesepakatan dengan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (humas)

4 Comments

  1. jonathan tidar berkata:

    saya sudah punya siup situ tdp, saya cuma ingin memperbaruinya karena yg lama sudah kadaluwarsa gimana caranya ya? mohon dibantu infonya trimakasih

  2. Suhada berkata:

    Sya sudah daftar nib oss untuk optik,kira2 perizinan apalagi yg harus kami buat ya pak/ibu?

  3. Suhada berkata:

    Apakah SIUP TDP masih harus di buat untuk izin optik sedangkan kami sudah buat izin oss?

Tinggalkan Balasan ke jonathan tidar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *