

| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| A | Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi | |
| 1 | Persyaratan | Berkas SIMBG yang terdiri dari:
1. Berita Acara 2. Perhitungan Retribusi 3. KTP Pemohon 4. Pemenuhan Standar Teknis |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | ![]() Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) bisa diakses melalui : https://simbg.pu.go.id |
| 3 | Jangka Waktu Pelayanan | 3 (Tiga) hari |
| 4 | Biaya/Tarif | Izin Retribusi, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung |
| 5 | Produk Pelayanan | |
| 6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Melalui :
1. Petugas Pengaduan : Customer Service 2. Whatsapp Gateway : a.Aduan : Ketik aduan spasi isi/materi aduan kirim ke nomor 089601576882 b.Saran/Masukan : Ketik info saran isi/materi informasi kirim ke nomor 089601576882 3. Aplikasi SiCantik : www.Sicantik.go.id 4. Aplikasi SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/ 5. Email : dpmpt11@gmail.com 6. Website DPMPTSP : www.dpmptsp.Pesawarankab. go.id 7. Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan. 8. Ruang Pengaduan dan Konsultasi |
| B. | Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing) meliputi: | |
| 7 | Dasar Hukum | 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah |
| 8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Jenjang pendidikan:
a. minimal Diploma 3, semua jurusan (Front Office) b. minimal Diploma 3, semua jurusan (Back Office) 2. Pelatihan : Diklat SIMBG 3. Pangkat/Golongan : minimal Pengatur / II.c 4. Jabatan : Fungsional Umum |
| 9 | Pengawasan Internal | 1. Kegiatan Audit oleh Inspektorat
2. Rapat Bulanan Tim Pengawas Internal |
| 10 | Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas | 1. Aplikasi Antrian;
2. Ruang Pelayanan lantai 1; 3. Kamera CCTV; 4. Anjungan Informasi Mandiri; 5. Internet 20 mbps; 6. Jaringan LAN; 7. Personal Computer; 8. Printer; 9. Meja Kursi Layanan; 10. Meja Kursi Pengunjung; 11. Acrilic Pembatas Layanan; 12. Telepon; 13. Ruang Pengaduan dan Konsultasi; 14. Ruang Arsip; 15. Pojok Baca; 16. Ruang Laktasi; 17. Ruang Bermain Anak; 18. Toilet; 19. Termo Gun; 20. Ruang Keamanan; 21. Tempat Parkir Kendaraan Roda 2 dan 4; 22. Fasilitas Difabel |
| 11 | Jumlah Pelaksana | Sejumlah 9 orang yang terdiri dari:
1. 2 (dua) PNS dan 2 (dua) orang PTK (Front Office); 2. 4 (empat) orang PTK (back office); 3. 1 (satu) orang PNS (Verifikator). |
| 12 | Jaminan Pelayanan | 1. Kode Etik (Mekanisme atau aturan yang harus ditaati oleh pelaksana, yang meliputi Hak dan kewajiban; larangan KKN; larangan diskriminasi; sanksi; penghargaan.
2. Maklumat Pelayanan (Pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan). 3. Pakta Integritas (Pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme). |
| 13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Tersimpannya dokumen di data base
2. Terbackupnya dokumen pada Aplikasi 3. Apar (alat pemadam kebakaran) 4. Petugas Keamanan; 5. CCTV; 6. Jalur evakuasi; 7. Pengelolaan parkir yang baik. |
| 14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Rapat Bulanan : Salah satu Indikator untuk mengukur Kinerja Atasan dan/atau Bawahan dari Pelaksana Layanan
2. Dilakukan penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 4 kali dalam 1 tahun. |