
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran.
Kewenangan Kantor Penanaman Modal:
- Menyusun perencanaan di bidang penanaman modal;
- Menyelenggarakan pembinaan umum dan teknis di bidang penanaman modal;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan keterampilan aparatur penanaman modal dan pelaku bidang penanaman modal;
- Menyelenggarakan bimbingan, monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengendalian terhadap penanaman modal;
- Menyelenggarakan koordinasi pengembangan penanaman modal;
- Menyelenggarakan ketatausahaan kantor.
Nama Jabatan: Kepala Kantor Penanaman Modal
Tugas Pokok dan Fungsi:
Kepala Kantor Penanaman Modal mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Kantor Penanaman Modal mempunyai fungsi:
- Penyusunan dan penetapan perencanaan kantor;
- Perumusan kebijakan umum dan teknis operasional di bidang penanaman modal;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal;
- Pembinaan pengelolaan ketatausahaan kantor;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kantor.
Uraian Tugas :
- Menyusun dan menetapkan rencana kerja;
- Merumuskan kebijakan umum dan teknis operasional bidang penanaman modal;
- Membina dan memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal;
- Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pembinaan pengembangan promosi;
- Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pembinaan pengembangan kerjasama penanaman modal;
- Melaksanakan koordinasi dan pembinaan sistem penanaman modal;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi perencanaan teknis penanaman modal dengan instansi/lembaga terkait;
- Melaksanakan pembinaan pengelolaan ketatausahaan kantor;
- Menginventarisasi dan menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan bidang penanaman modal;
- Mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal.
Nama Jabatan: Kepala SubBagian Tata Usaha
Tugas Pokok:
Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor melakukan penyiapan bahan penatausahaan, urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan koordinasi penyelenggaraan tugas kantor.
Uraian Tugas :
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan ketatausahaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- Melakukan koordinasi pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional di bidang penanaman modal;
- Melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, humas, protokol dan perpustakaan;
- Melakukan urusan administrasi kepegawaian;
- Melakukan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi, serta evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan kantor;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan ketatausahaan, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Nama Jabatan: Kepala Seksi Bina Program
Tugas Pokok:
Kepala Seksi Bina Program mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor melakukan koordinasi penyusunan perencanaan dan perencanaan penganggaran program penanaman modal.
Uraian Tugas :
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis pengelolaan penanaman modal;
- Melakukan koordinasi penyiapan bahan penyusunan perencanaan di bidang penanaman modal;
- Melakukan penyiapan bahan kerjasama pengembangan penanaman modal;
- Melakukan pengumpulan dan analisis informasi penanaman modal;
- Melakukan pengendalian evaluasi dan pelaporan pengelolaan dan pengembangan penanaman modal;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan penanaman modal, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Nama Jabatan: Kepala Seksi Pengkajian Pengembangan dan Promosi
Tugas Pokok:
Kepala Seksi Pengkajian Pengembangan dan Promosi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor melakukan urusan pengkajian pengembangan dan promosi.
Uraian Tugas
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengkajian pengembangan dan promosi;
- Melakukan koordinasi dan pengkajian pengembangan dan promosi;
- Memberikan bahan pertimbangan atas persetujuan penanaman modal baru, perubahan dan perluasan;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengkajian pengembangan dan promosi, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Nama Jabatan: Kepala Seksi Kerjasama Penanaman Modal
Tugas Pokok:
Kepala Seksi Kerjasama Penanaman Modal mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kantor melakukan urusan kerjasama penanaman modal.
Uraian Tugas
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional kerjasama penanaman modal;
- Melakukan koordinasi antar daerah, instansi maupun lembaga lain dalam rangka pengembangan kerjasama untuk meningkatkan daya saing daerah;
- Melakukan penyiapan bahan kerjasama penanaman modal;
- Melakukan penyiapan bahan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, PT, CV, FIRMA, BUMN dan BUMD;
- Melakukan fasilitasi permohonan, persetujuan penanaman modal;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan kerjasama penanaman modal, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
