

| No | KOMPONEN | URAIAN |
| 1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038). b. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar pelayanan. d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu. e. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan dan Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT). f. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 11 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi. g. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014. h. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelimpahan sebagian kewenangan dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran. i. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 19 Tahun 2017 Penyelenggaraan Izin Peruntukan penggunaan tanah. j. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 20 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. k. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran. |
| 2. |
Persyaratan Pelayanan |
Usaha Industri (IUI) a. foto kopi KTP Direktur/ Penanggungjawab/ Pemilik yang masih berlaku; b. Mengisi formulir permohonan Izin Usaha Industri dengan melampirkan Surat Pernyataan; c. Foto kopi PBB tahun berjalan; melampirkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Khusus PMDN dan PMA; d. Fotocopi lunas PBB tahun berjalan; e. Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak; f. Fotocopi Akta PendirianPerusahaan dan Perubahannya (bagi yang berbadan hukum); g. Fotocopi Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia; h. Fotocopi izin lokasi; i. Fotocopi Surat Izin Gangguan; n. Fotocopi Izin Mendirikan Bangunan; o. Informasi Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Profile Perusahaan); p. Fotocopi Pengesahan Analisis mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan; q. Neraca perusahaan (bagi perusahaan comanditer) r. Pemohon yang tidak langsung harus melampirkan Surat Kuasa Asli. s. IUI asli bagi perpanjangan/perubahan |
|
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
Pemohon → Front Office → Kasi Pelayanan Perizinan Usaha → Back Office → Kasi Perizinan Usaha → Kabid Pelayanan Perizinan Usaha → Sekretaris → Kepala Dinas → Back Office → Front Office → Pemohon |
| 4. |
Jangka waktu penyelesaian |
5 (Lima)hari kerja |
| 5. |
Biaya/Tarif |
Rp 0,-/Gratis |
| 6. |
Produk Pelayanan |
Usaha Industri (IUI) |
| 7. |
Sarana,prasarana, dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Perangkat komputer b. Alat Tulis Kantor c. Sistem Informasi Manajemen Perizinan Terpadu DPMPTSP Kabupaten Pesawaran d. Blanko/formulir izin e. Dokumen Izin f. Brosur pengurusan izin g. Papan informasi prosedur dan persyaratan izin h. Telepon i. Website j. Email k. Online Single Submission (OSS) Prasarana/fasilitas: a. Loket Informasi b. Loket Administrasi Perizinan (Front Office) dan Tim Teknis Perizinan (Back Office) b. Loket Pengaduan c. Loket Kasir/Bendahara d. Ruang Penyimpanan Arsip e. Ruang Tunggu f. Halaman Parkir |
|
8. |
Kompetensi Pelaksana |
Sarjana Ekonomi a. SMA, SMK b. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku c. Mampu mengoperasikan computer |
| 9. |
Pengawasan internal |
a. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang b. Dilaksanakan secara kontinyu |
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Penanganan pengaduan: a. Pemohon menerima lembar saran dan penilaian (IKM)pelayanan DPMPTSP saat mengambil izin yang telah selesai b. Pemohon mengisi lembar tersebut dan mengembalikannyakepada petugas Loket Pengambilan Izin c. Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan dapatdilakukan dengan datang langsung/melalui telpon/lisan/tertulis pada Loket Pengaduan. d. Surat pengaduan yang masuk ke Kasi Pengaduan dan Pembinaan, akan dikonsultasikan ke Kabid Informasi Data Pengaduan dan Pengawasan, kemudian akan diklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait. e. Pengaduan yang masuk ke Kabid Informasi Data Pengaduan dan Pengawasan kemudian dikoordinasikan dengan Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perizinan) f. Jawaban pengaduan dari Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perizinan) akan dituangkan dalam bentuk surat jawaban pengaduan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP. g. Surat jawaban pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP akan disampaikan kepada pemohon yang mengajukan pengaduan secara langsung atau via telpon. Penyampaian saran dan masukan: a. Pemohon juga dapat menyampaikan saran dan penilaian pelayanan DPMPTSP sewaktu-waktu dengan mengisi lembar penilaian yang tersedia pada meja loket kasir/pengambilan izin kemudian memasukkannya ke dalam kotak saran. b. Lembar saran dan penilaian pelayanan direkap dan dibahas dengan manajemen DPMPTSP secara berkala setelah 150 lembar saran dan penilaian pelayanan terkumpul c. Berdasarkan hasil rekap berkala, DPMPTSP menyusun rencana aksi perbaikan pelayanan. Pengaduan dan Saran dapat disampaikan juga melalui : 1. Kotak saran 2. SMS gate way 3. Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) 4. Website (ptsp.pesawarankab.go.id) 5. E_mail (DPMPT11@gmail.com) |
| 11. |
Jumlah pelaksana |
11 Orang |
| 12. |
Jaminan pelayanan |
Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima |
|
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Surat izin/surat keputusan izin dibubuhi tanda tangan serta cap stempel basah, sehingga dijamin keasliannya. b. Surat izin/surat keputusan izin menggunakan kertas berkop Dinas. |
| 14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuranpenerapan beberapa komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang kurangnya setiap 1 tahun sekali |
