

Pemerintah Kab Pesawaran, telah melakukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna dengan DPRD akhir tahun 2021 lalu dan saat ini sedang dalam proses pengesahan / rekomendasi dari kementrian Dalam negeri dan Kementrian Keuangan. Sedianya, perda pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kabupaten pesawaran tersebut mulai berlaku awal tahun 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung
PBG menjadi istilah perizinan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU CK. Aturan ini menyebut Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG.
Sebelumnya, untuk membangun maupun mengubah suatu bangunan, pemilik bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terlebih dahulu. Namun, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini resmi IMB tidak lagi berlaku dan digantikan dengan PBG.
Dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”), Pemerintah memperkenalkan prosedur perizinan pembangunan gedung yang baru melalui PP 16/2021. Tentunya peraturan ini menjadi payung hukum atas prosedur penerbitan PBG.
Apabila dibandingkan dengan permohonan penerbitan IMB, prosedur permohonan sampai penerbitan PBG diasumsikan lebih ringkas dan sederhana. Selama ini salah satu permasalahan utama yang menjadi perhatian adalah banyaknya perizinan untuk mendirikan bangunan yang kerap menumpuk di Pemerintah Daerah. Melalui sistem ini diharapkan akan menciptakan prosedur perizinan yang tidak berbelit dan menjadi motivasi baru bagi para pelaku usaha untuk melaksanakan investasi di tanah air.
Mengacu kepada pasal 1 angka 17 PP 16/2021, yang dimaksud dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, memang tidak ada perbedaan mengenai scope pembangunan gedung antara PBG dan IMB. Namun melalui PBG, pemilik gedung hanya perlu berfokus pada pemenuhan standar teknis bangunan gedung, dimana sebelumnya pemilik diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan gedung.
Selanjutnya, melalui ketentuan pasal 4 ayat (2) jo. pasal 4 ayat (3) PP 16/2021, kini fungsi bangunan gedung tidak hanya meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi social dan budaya, dan fungsi khusus. Pemerintah membuka peluang untuk menerapkan fungsi campuran pada satu bangunan. Dengan ini, fungsi suatu bangunan bisa langsung diajukan lebih dari satu fungsi sekaligus. Tentu apabila pelaku usaha mengajukan permohonan PBG dengan fungsi bangunan campuran, tetaplah harus menetapkan aktivitas yang menjadi prioritas fungsi bangunan gedung tersebut.
Proses permohonan PBG dibagi menjadi dua:
Konsultasi perencanaan meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, dan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
Dalam proses pendaftaran, Pemohon harus mengajukan dokumen rencana teknis. Dokumen rencana teknis meliputi dokumen rencana arsitektur, dokumen rencana struktur, dokumen rencana utilitas dan dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen rencana teknis tersebut kemudian diperiksa dan disetujui, pemilik akan mendapatkan rekomendasi penerbitan pemenuhan standar teknis. Setelah mendapatkan rekomendasi, Dinas Teknis akan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis ini akan menjadi dasar untuk diterbitkannya PBG.
Selanjutnya, penerbitan PBG akan dilakukan setelah Pemohon telah melakukan pembayaran retribusi daerah yang telah ditetapkan. Penerbitan PBG ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Online (https://simbg.pu.go.id/).
Bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memilik PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan PP 16/2021.