No | KOMPONEN | URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2016 tentang Tenaga Kesehatan. b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES?PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitari f. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Praktik Tenaga Gizi g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer h. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik. i. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anatesi.
j. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris.
|
Persyaratan Pelayanan |
Surat Izin Praktik Dokter (Sip) a. Surat Permohonan b. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI. c. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya d. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter gigi yang berkerja pada Instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya e. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik. f. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dan 3×4 sebanyak 2 lembar
Surat Izin Kerja Atau Praktik Perawat (Sikp Ata/Sipp) a. Surat Permohonan b. Fotokopi STR yang dilegalisir c. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin praktik. d. Surat keterangan berkerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan/ memiliki tempat praktik bagi perawat yang akan melaksanakan praktik mandiri e. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah f. Rekomendasi dari organisasi profesi. Surat Izin Praktik Bidan (Sipb) a. Surat Permohonan b. Fotokopi STRB yang masi berlaku dan legalisasi asli c. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Izin Praktik
d. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan praktik Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar e. Rekomendasi dari organisasi Profesi. Asisten Apoteker (Sikttk) a. Surat permohonan b. Fotokopi STRTTK c. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan farmasi d. Rekomendasi profesi e. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar Surat Izin Praktik Apoteker (Sipa) a. Surat permohonn b. Fotokopi STRA yang dilegalisir KFN c. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian d. Pas Foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar e. Rekomendasi dari oraganisasi Profesi Surat Izin Tenaga Kesehatan Lingkungan/Sanitarian (Sikts) a. Surat permohonan b. Fotokopi ijazah yang dilegalisir c. Fotokopi STRTS d. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik e. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah g. Rekomendasi dari Organisasi profesi Surat Izin Tenaga Gizi (Sik Tgz) a. Surat permohonan b. Fotokopi ijazah yang dilegalisir c. Fotokopi STRTGz d. Surat keterangan sehat dari yang memiliki surat izin paktik e. Surat pernyataan memiliki tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri atau tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan. f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah g. Rekomendasi dari Organisasi profesi Surat Izin Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi Dan Mulut (Siptgm) a. Surat permohonan b. Fotokopi ijazah yang dilegalisir c. Fotokopi STRTS d. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik e. Surat pernyataan memiliki tempat praktik f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah g. Rekomendasi dari Organisasi profesi Surat Izin Kerja Radiografer (Sikr) a. Surat permohonan b. Fotokopi ijazah yang dilegalisir c. Fotokopi STRR d. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik e. Surat keterangan bekerja dari fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah g. Rekomendasi dari Organisasi profesi Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (Sip-Atlm) a. Surat permohonan b. Fotokopi STR-ATLM c. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik d. Surat keterangan bekerja dari fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
e. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar. f. Rekomendasi dari Organisasi profesi Persyaratan untuk mengajukanpermohonan SIP-ATLM yang ketiga: a. Surat persetujuan atasan langsung bagi ahli teknologi laboratorium medik yang berkerja pada Fasilitas Layanan Kesehatan b. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Propinsi. Izin Praktik Penata Anastesi (Sippa) a. Surat permohonan b. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi c. Fotokopi STRPA d. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik e. Surat pernyataan memiliki tempat praktik di Fasilitasi Pelayanan Kesehatan. f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah. Izin Kerja Refraksionis Optisien Atau Optometris (Sik-Ro/Sik-o) a. Surat permohonan b. Fotokopi STRRO atau STRO c. Fotokopi ijazah yang dilegalisir d. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik e. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitasi Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan. f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah. g. Rekomendasi dari organisasi profesi. |
|
3. |
Sistem,mekanisme, dan prosedur
|
Pemohon → Front Office → Tim Teknis → Dinas Kesehatan → Rekomendasi → Kasi Pelayanan Perizinan Usaha → Back Office → Kasi Pelayanan Perizinan Usaha → Kabid Pelayanan Perizinan Usaha → Sekretaris → Kepala Dinas → Back Office → Front Office → Pemohon |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
10 (sepuluh) hari kerja |
5. |
Biaya/Tarif |
Rp 0,-/Gratis |
6. |
Produk Pelayanan
|
a. Surat Izin Praktik Dokter (SIP) b. Surat izin kerja/praktik perawat (SIKP/SIPP). c. Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) d. Asisten Apoteker SIKTTK) e. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) f. Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan Lingkungan/sanitarian (SIKTS) g. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz) |
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Perangkat komputer b. Alat Tulis Kantor c. Sistem Informasi Manajemen Perizinan Terpadu DPMPTSP Kabupaten Pesawaran d. Blanko/formulir izin e. Dokumen Izin f. Brosur pengurusan izin g. Papan informasi prosedur dan persyaratan izin h. Telepon i. Website j. Email k. Online Single Submission (OSS) Prasarana/fasilitas: a. Loket Informasi b. Loket Administrasi Perizinan (Front Office) dan Tim Teknis Perizinan (Back Office) c. Loket Pengaduan d. Loket Kasir/Bendahara e. Ruang Penyimpanan Arsip f. Ruang Tunggu g. Halaman Parkir |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Sarjana Ekonomi b. SMA, SMK c. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku b. Mampu mengoperasikan computer |
9. |
Pengawasan internal |
a. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang b. Dilaksanakan secara kontinyu |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Penanganan pengaduan: a. Pemohon menerima lembar saran dan penilaian (IKM) pelayanan DPMPTSP saat mengambil izin yang telah selesai b. Pemohon mengisi lembar tersebut dan mengembalikannya kepada petugas Loket Pengambilan Izin c. Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan dapat dilakukan dengan dating langsung/melalui telpon/lisan/ tertulis pada Loket Pengaduan. d. Surat pengaduan yang masuk ke Kasi Pengaduan dan Pembinaan, akan dikonsultasikan ke Kabid Informasi Data Pengaduan dan Pengawasan, kemudian akan diklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait. e. Pengaduan yang masuk ke Kabid Informasi Data Pengaduan dan Pengawasan kemudian dikoordinasikan dengan Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perizinan) f. Jawaban pengaduan dari Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perizinan) akan dituangkan dalam bentuk surat jawaban pengaduan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP. g. Surat jawaban pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP akan disampaikan kepada pemohon yang mengajukan pengaduan secara langsung atau via telpon.
Penyampaian saran dan masukan: a. Pemohon juga dapat menyampaikan saran dan penilaian pelayanan DPMPTSP sewaktu-waktu dengan mengisi lembar penilaian yang tersedia pada meja loket kasir/pengambilan izin kemudian memasukkannya ke dalam kotak saran. b. Lembar saran dan penilaian pelayanan direkap dan dibahas dengan manajemen DPMPTSP secara berkala setelah 150 lembar saran dan penilaian pelayanan terkumpul c. Berdasarkan hasil rekap berkala, DPMPTSP menyusun rencana aksi perbaikan pelayanan Pengaduan dan Saran dapat disampaikan juga melalui: a. Kotak saran b. SMS gate way c. Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) d. Website (ptsp.pesawarankab.go.id) e. E_mail (DPMPT11@gmail.com) |
11. |
Jumlah pelaksana |
11 Orang |
12. |
Jaminan pelayanan |
Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Surat izin/surat keputusan izin dibubuhi tanda tangan serta cap stempel basah, sehingga dijamin keasliannya. b. Surat izin/surat keputusan izin menggunakan kertas berkop Dinas. |
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan beberapa komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali |