

| No | KOMPONEN | URAIAN |
| 1. |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tenaga Kerjaan b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. c. Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
d. Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. |
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
Perpanjangan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing)
a. Surat Permohonan secara tertulis b. Alasan Perpanjangan IMTA c. Fotokopi IMTA yang masih berlaku d. Bukti pembayaran DKP-TKP melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh menteri atau retribusi melalui bank yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota e. Fotocopi keputusan RPTKA yang masih berlaku f. Paspor TKA yang masih berlaku g. Paspoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar h. Fotokopi perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan i. Fotokopi bukti/upah TKA j. Fotokopi NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan k. Fotokopi NPWP bagi pemberi kerja TKA l. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia m. Fotokopi bukti kepesertaan ikut program jaminan sosial nasional bagi TKA yang berkerja lebih dari 6 (enam) bulan n. Fotocopy surat penunjukan TKI pendamping o. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih teknologi p. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait.
|
| 3. |
Sistem,mekanisme, dan prosedur
|
Pemohon → Front Office → Tim Teknis → Dinas Perhubungan → Rekomendasi → Kasi Pelayanan Perizinan Usaha → Back Office → Kasi Pelayanan Perizinan Usaha → Kabid Pelayanan Perizinan Usaha → Sekretaris → Kepala Dinas → Back Office → Front Office → Pemohon |
| 4. |
Jangka waktu penyelesaian |
2 (Dua) hari kerja |
| 5. |
Biaya/Tarif |
Rp 0,-/Gratis |
| 6. |
Produk Pelayanan |
Perpanjangan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing) |
| 7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Perangkat komputer b. Alat Tulis Kantor c. Sistem Informasi Manajemen Perizinan Terpadu DPMPTSP Kabupaten Pesawaran d. Blanko/formulir izin e. Dokumen Izin f. Brosur pengurusan izin g. Papan informasi prosedur dan persyaratan izin h. Telepon i. Website j. Email k. WIFI l. Online Single Submission (OSS)
Prasarana/fasilitas: a. Loket Informasi b. Loket Administrasi Perizinan (Front Office) dan Tim Teknis Perizinan (Back Office) c. Loket Pengaduan d. Loket Kasir/Bendahara e. Ruang Penyimpanan Arsip f. Ruang Tunggu g. Halaman Parkir |
| 8. |
Kompetensi Pelaksana |
a. S1 Semua Jurusan b. SMA c. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku d. Mampu mengoperasikan komputer |
| 9. |
Pengawasan internal |
a. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang b. Dilaksanakan secara kontinyu |
| 10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Penanganan pengaduan: a. Pemohon menerima lembar saran dan penilaian (IKM) pelayanan DPMPTSP saat mengambil izin yang telah selesai b. Pemohon mengisi lembar tersebut dan mengembalikannya d. kepada petugas Loket Pengambilan Izin
e. Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan dapat dilakukan dengan dating langsung/melalui telpon/lisan/ tertulis pada Loket Pengaduan. f. Surat pengaduan yang masuk ke Kasi Pengaduan dan Pembinaan, akan dikonsultasikan ke Kabid Informasi Data Pengaduan dan Pengawasan, kemudian akan diklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait. g. Pengaduan yang masuk ke Kabid Informasi Data Pengaduan dan Pengawasan kemudian dikoordinasikan dengan Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perizinan) h. Jawaban pengaduan dari Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perizinan) akan dituangkan dalam bentuk surat jawaban pengaduan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP. i. Surat jawaban pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP akan disampaikan kepada pemohon yang mengajukan pengaduan secara langsung atau via telpon. Penyampaian saran dan masukan: a. Pemohon juga dapat menyampaikan saran dan penilaian pelayanan DPMPTSP sewaktu-waktu dengan mengisi lembar penilaian yang tersedia pada meja loket kasir/pengambilan izin kemudian memasukkannya ke dalam kotak saran. b. Lembar saran dan penilaian pelayanan direkap dan dibahas dengan manajemen DPMPTSP secara berkala setelah 150 lembar saran dan penilaian pelayanan terkumpul c. Berdasarkan hasil rekap berkala, DPMPTSP menyusun rencana aksi perbaikan pelayanan
Pengaduan dan Saran dapat disampaikan juga melalui: a. Kotak saran b. SMS gate way c. Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) d. Website (ptsp.pesawarankab.go.id) e. E_mail (DPMPT11@gmail.com) |
|
11. |
Jumlah pelaksana |
11 Orang |
| 12. |
Jaminan pelayanan |
Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima |
| 13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Surat izin/surat keputusan izin dibubuhi tanda tangan serta cap stempel basah, sehingga dijamin keasliannya. b. Surat izin/surat keputusan izin menggunakan kertas berkop Dinas. |
|
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuranpenerapan beberapa komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali |
