No | KOMPONEN | URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
a. Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT a. Izin Mendirikan RS bagi pemohon izin operasional pertama kali b. Profil RS: visi,misi, lingkup krgiatan, rencana strategis dan struktur organisasi c. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi RS. d. Gambar desain dan foto bangunan serta sarana dan prasarana. e. Izin pengguna bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi. f. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan. g. Daftar sumber daya manusia h. Daftar peralatan medis dan non medis i. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan j. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan dan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan untuk peralatan tertentu. k. Dokumen administrasi dan manajemen: 1. Badan Hukum/Kepemilikan 2. Peraturan Internal Rumah sakit 3. Komite medic dan keperawatan 4. Satuan pemeriksaan internal 5. Surat izin Praktik (SIP) dan surat izin kerja (SIK) tenaga sehat 6. Standar prosedur operasional kredensial staf medis. 7. Surat penugasan klinis staf medis 8. Surat keterangan/sertifikat hasil uji/ kalibrasi alat kesehatan |
3. |
Sistem,mekanisme, dan prosedur
|
Pemohon → Front Office → Tim Teknis → Dinas Kesehatan → Rekomendasi → Kasi Pelayanan Perizinan Usaha → Back Office → Kasi Pelayanan Perizinan Usaha → Kabid Pelayanan Perizinan Usaha → Sekretaris → Kepala Dinas → Back Office → Front Office → Pemohon |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
20 (Dua Puluh) hari kerja |
5. |
Biaya/Tarif |
Rp 0,-/Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
a. Izin Operasional Rumah Sakit |
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Perangkat komputer b. Alat Tulis Kantor c. Sistem Informasi Manajemen Perizinan Terpadu DPMPTSP Kabupaten Pesawaran d. Blanko/formulir izin e. Dokumen Izin f. Brosur pengurusan izin g. Papan informasi prosedur dan persyaratan izin h. Telepon i. Website j. Email k. Online Single Submission (OSS) Prasarana/fasilitas: a. Loket Informasi b. Loket Administrasi Perizinan (Front Office) dan Tim Teknis Perizinan (Back Office) c. Loket Pengaduan d. Loket Kasir/Bendahara e. Ruang Penyimpanan Arsip f. Ruang Tunggu g. Halaman Parkir |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Sarjana Ekonomi b. SMA, SMK c. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku b. Mampu mengoperasikan computer |
9. |
Pengawasan internal |
a. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang b. Dilaksanakan secara kontinyu |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Penanganan pengaduan: a. Pemohon menerima lembar saran dan penilaian (IKM) pelayanan DPMPTSP saat mengambil izin yang telah selesai b. Pemohon mengisi lembar tersebut dan mengembalikannya kepada petugas Loket Pengambilan Izin c. Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan dapat dilakukan dengan dating langsung/melalui telpon/lisan/ tertulis pada Loket Pengaduan. d. Surat pengaduan yang masuk ke Kasi Pengaduan dan Pembinaan, akan dikonsultasikan ke Kabid Informasi Data Pengaduan dan Pengawasan, kemudian akan diklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait. e. Pengaduan yang masuk ke Kabid Informasi Data Pengaduan dan Pengawasan kemudian dikoordinasikan dengan Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perizinan) f. Jawaban pengaduan dari Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perizinan) akan dituangkan dalam bentuk surat jawaban pengaduan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP.
g. Surat jawaban pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP akan disampaikan kepada pemohon yang mengajukan pengaduan secara langsung atau via telpon. Penyampaian saran dan masukan: a. Pemohon juga dapat menyampaikan saran dan penilaian pelayanan DPMPTSP sewaktu-waktu dengan mengisi lembar penilaian yang tersedia pada meja loket kasir/pengambilan izin kemudian memasukkannya ke dalam kotak saran. b. Lembar saran dan penilaian pelayanan direkap dan dibahas dengan manajemen DPMPTSP secara berkala setelah 150 lembar saran dan penilaian pelayanan terkumpul c. Berdasarkan hasil rekap berkala, DPMPTSP menyusun rencana aksi perbaikan pelayanan Pengaduan dan Saran dapat disampaikan juga melalui: a. Kotak saran b. SMS gate way c. Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) d. Website (ptsp.pesawarankab.go.id) e. E_mail (DPMPT11@gmail.com) |
11. |
Jumlah pelaksana |
11 Orang |
12. |
Jaminan pelayanan |
Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Surat izin/surat keputusan izin dibubuhi tanda tangan serta cap stempel basah, sehingga dijamin keasliannya. b. Surat izin/surat keputusan izin menggunakan kertas berkop Dinas. |
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan beberapa komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali |