

| No | KOMPONEN | URAIAN |
| 1. | Dasar Hukum |
a. Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah & Retribusi daerah b. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah c. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal d. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran. |
| 2. | Persyaratan Pelayanan |
Jenis-Jenis Izin Penanaman Modal a. Bidang Usaha Sektor Jasa Tertentu b. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal c. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri d. Izin Prinsip Penanaman Modal Asing e. Investasi/ Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal f. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dalam Negeri g. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Asing h. Permohonan Perubahan Penanaman Modal i. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Dalam Negri j. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing k. Surat Penolakan Pemberian Izin Prinsip Perubahan l. Permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan m. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal dalam Negeri n. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal Asing o. Surat Penolakan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan p. Contoh Penulisan Penomoran Izin Prinsip q. Surat Kuasa Penandatanganan r. Power of Attorney Form s. Surat Kuasa Pengurusan t. Power of Attorney Form u. Bentuk Izin Investasi Persyaratan Permohonan Izin Prinsip a. Fotocopy KTP Pemohon; b. Fotocopy NPWP; c. Fotocopy Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan Bagi yang Berbadan Hukum (PT, CV, FA) Dan khusus PT dilengkapi dengan Akta dilengkapi dengan Akta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM; d. Keterangan Rencana Kegiatan Berupa: e. Untuk industri, berupa Diagram Alir Produksi (Flow Chart Of Production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku; f. Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan. |
| 3. |
Hak Akses Pengolahan Izin Prinsip dan Prosedur
|
2 Terlampir |
| 4. | Jangka waktu penyelesaian | 5 hari kerja setelah memperoleh KBLI dari BKPM |
| 5. | Biaya/Tarif | Bebas Retribusi sesuai Undang-Undang No |
| 6. |
Produk Pelayanan
|
a. Pendaftaran Penanaman Modal b. Izin Prinsip Penananaman Modal c. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal d. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal e. Izin Usaha Penanaman Modal f. Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal |
| 7. | Sarana,prasarana, dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Perangkat komputer b. Alat Tulis Kantor c. Sistem Informasi Manajemen Perizinan Terpadu DPMPTSP d. Blanko/formulir izin berupa Soft Copy yang diunduh di website e. Brosur pengurusan izin Berupa Soft Copy yang diunduh di website f. Papan informasi prosedur dan persyaratan izin g. Telepon h. Website i. Online Single Submission (OSS) Prasarana/fasilitas: a. Informasi Secara Online di web b. Administrasi Perizinan (Front Office) Pengaduan Online pada website Ptsp.pesawarankab.go.id c. Pengambilan Izin d. Ruang Penyimpanan Arsip e. Ruang Tunggu f. Halaman Parkir a. Saran diterangkan pada website ptsp.pesawaran.go.id |
| 8. | Kompetensi Pelaksana |
a. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku b. Lulus diklat PTSP c. Mampu mengoperasikan komputer |
| 9. | Pengawasan internal |
a. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang b. Dilaksanakan secara kontinyu |
| 10. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Penanganan pengaduan: a. Pemohon menerima lembar saran dan penilaian (IKM) pelayanan DPMPTSP saat mengambil izin yang telah selesai b. Pemohon mengisi lembar tersebut dan mengembalikannya kepada petugas Loket Pengambilan Izin c. Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan dapat dilakukan dengan Front Office. datang langsung/melalui Online/ telpon/lisan/tertulis pada Pengaduan. d. Surat pengaduan yang masuk ke Kasi Pengaduan Pengawasan dan Pengendalian, akan dikonsultasikan ke Kabid Pengendalian, Pelaporan dan Penanaman Modal, kemudian akan diklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait e. Pengaduan yang masuk ke Kabid Pengendalian, Pelaporan dan Penanaman Modal kemudian dikoordinasikan dengan Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perijinan/Kabid Perencanaan, Promosi dan engembangan Penanaman Modal) Jawaban pengaduan dari Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perijinan/Kabid Perencanaan, Promosi dan Pengembangan Penanaman Modal) akan dituangkan dalam bentuk surat jawaban pengaduan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP. f. Surat jawaban pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP akan disampaikan kepada pemohon yang mengajukan pengaduan secara langsung atau via telpon.f Penyampaian saran dan masukan: a. Pemohon juga dapat menyampaikan saran dan penilaian pelayanan DPMPTSP sewaktu-waktu dengan mengisi lembar penilaian yang tersedia pada meja loket kasir/pengambilan izin kemudiannya memasukkannya ke dalam kotak saran ataupun Via Online di website DMPPTSP dengan hosting www.pesawaran.go.id b. Lembar /butir saran dan penilaian pelayanan direkap dan dibahas dengan manajemen DPMPTSP secara berkala setelah 50 lembar/butir saran dan penilaian pelayanan terkumpul c. Berdasarkan hasil rekap berkala, DPMPTSP menyusun rencana aksi perbaikan pelayanan |
| 11. | Jumlah pelaksana | 3 Orang |
| 12. | Jaminan pelayanan | Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan |
| 13. | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Surat izin/surat keputusan izin dibubuhi tanda tangan serta cap stempel basah, sehingga dijamin keasliannya. b. Surat izin/surat keputusan izin menggunakan kertas berkop Dinas. c. Pada SK izin dilengkapi juga dengan paraf kordinasi Sekretaris, Kabid Pelayanan Perizinan dan 3 Kasi (Kasi Pelayanan Perizinan Usaha, Kasi Pelayanan Tata Ruang dan Bangunan, Kasi Penetapan Perizinan). |
| 14. | Evaluasi kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuranpenerapan beberapa komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali |
