No | KOMPONEN | URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ( Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478) b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/6/2010 tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 228) c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 818) juncto Peraturan Menteri Pertanian nomor 116/Permenta/SR.120/11/203(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 1322) d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan ((Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1180); e. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/PD.100/6/2014Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 836);dan Standar Operasional p.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/ Permentan/HK.140/4/2015 tentang syarat, Tata Cara dan Standar Oprasi Prosedur Pemberian Pemberian Rekomendasi Teknis Ijin Usaha di Bidang Pertanian dalam Rangka Penanaman Modal; |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
Surat Izin Usaha Industri Pengelolaan Hasil Perkebunan (SIUIPHP) a. Surat Permohonan Bermaterai 10.000; b. Akte Pendirian Perusahaan Dan Perubahannya yang Terakhir c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) d. Surat Keterangan Domisili e. Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan f. Izin Lokasi yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan sekala 1:100.000 atau 1:50.000 g. Rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan h. Adanya jaminan pasokan bahan baku rencana kerja pembangunan unit pengolahan hasil perkebunan i. Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dari Instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan) j. Rencana Kerja Pembangunan Perkebunan k. Hasil Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) / Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai Dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku l. Pernyataan Kesanggupan Memiliki Sarana, Prasarana, dan sistem untuk melakukan Pegendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) m. Pernyataan Kesanggupan Memiliki Sarana Prasarana dan sistim untuk Melakukan Pembukaan Lahan Tanpa Pembakaran Serta Pengendalian Kebakaran |
3. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
Pemohon → Front Office → Tim Teknis → Dinas Pertanian → Rekomendasi → Kasi Pelayanan Perizinan Usaha → Back Office → Kasi Perizinan Usaha → Kabid Pelayanan Perizinan Usaha → Sekretaris → Kepala Dinas → Back Office → Front Office → Pemohon |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
10 (sepuluh) hari kerja |
5. |
Biaya/Tarif |
Rp. 0,-/gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Izin Usaha Industri Pengelolaan Hasil Perkebunan |
7. |
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Perangkat computer b. Alat Tulis Kantor c. Sistem Informasi Manajemen Perizinan Terpadu DPMPTSP Kabupaten Pesawaran d. Blanko/formulir izin e. Dokumen Izin f. Brosur pengurusan izin g. Papan informasi prosedur dan persyaratan izin h. Telepon i. Website j. Email k. Online Single Submission (OSS) Prasarana/fasilitas: a. Loket Informasi b. Loket Administrasi Perizinan (Front Office) dan Tim Teknis Perizinan (Back Office) c. Loket Pengaduan d. Loket Kasir/Bendahara e. Ruang Penyimpanan Arsip f. Ruang Tunggu g. Halaman Parkir |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Sarjana Ekonomi b. SMA, SMK c. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku d. Mampu mengoperasikan computer |
9. |
Pengawasan internal |
a. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang b. Dilaksanakan secara kontinyu |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Penanganan pengaduan: a. Pemohon menerima lembar saran dan penilaian (IKM) pelayanan DPMPTSP saat mengambil izin yang telah selesai b. Pemohon mengisi lembar tersebut dan Mengembalikannya kepada petugas Loket Pengambilan Izin c. Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan dapat dilakukan dengan dating langsung/ melalui/ telpon/ lisan/ tertulis pada Loket Pengaduan. d. Surat pengaduan yang masuk ke Kasi Pengaduan dan Pembinaan, akan dikonsultasikan ke Kabid Informasi Data Pengaduan dan Pengawasan, kemudian akan iklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait. e. Pengaduan yang masuk ke Kabid Informasi Data Pengaduan dan Pengawasankemudian dikoordinasikan dengan Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perizinan) f. Jawaban pengaduan dari Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perizinan) akan dituangkan dalam bentuk surat jawaban pengaduan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP. g. Surat jawaban pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP akan disampaikan kepada pemohon yang mengajukan pengaduan secara langsung atau via telpon. Penyampaian saran dan masukan: a. Pemohon juga dapat menyampaikan saran dan penilaian pelayanan DPMPTSP sewaktu-waktu dengan mengisi lembar penilaian yang tersedia pada meja loket kasir/pengambilan izin kemudian memasukkannya ke dalam kotak saran. b. Lembar saran dan penilaian pelayanan direkap dan dibahas dengan manajemen DPMPTSP secara berkala setelah 150 lembar saran dan penilaian pelayanan terkumpul c. Berdasarkan hasil rekap berkala, DPMPTSP menyusun rencana aksi perbaikan pelayanan Pengaduan dan Saran dapat disampaikan juga melalui: a. Kotak saran b. SMS gate way c. Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) d. Website (ptsp.pesawarankab.go.id) e. E_mail (DPMPT11@gmail.com) |
11. |
Jumlah pelaksana |
11 orang |
12. |
Jaminan pelayanan |
Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Surat izin/surat keputusan izin dibubuhi tanda tanganserta cap stempel basah, sehingga dijamin keasliannya. b. Surat izin/surat keputusan izin menggunakan kertas berkop Dinas |
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan beberapa komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali. |