No | KOMPONEN | URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
a. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik. c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek d. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Repbulik indonesia nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang pedagang Eceran Obat. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
IZIN TOKO OBAT a. Surat Permohonan Bermaterai 10.000; b. Untuk mendirikan pedagang eceran obat harus ada izin dari kepala Dinas kesehatan Kabupaten/kota setempat c. Pedagang eceran obat wajib mempekerjakan seorang Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab teknis farmasi d. Permohonan izin pedagang eceran obat harus diajukan secara tertulis dengan disertai : Alamat dan denah tempat usaha Nama dan alamat pemohon Nama dan Alamat Asisten Apoteker Fotokopi Ijazah, Surat Penguasaan, dan Surat Izin Kerja (SIK) Asisten Apoteker e. Surat pernyataan kesediaan bekerja asisten apoteker sebagai penaggung jawab f. Pedagang eceran obat harus memasang papan tulisan dengan tulisan “ toko obat berizin “ tidak menerima resep dokter dan namanya didepan tokonya g. Tulisan harus mudah dilihat dan di bagian bawah pojok kanan harus dicantumkan nomor izin. h. Tulisan harus berwarna hitam diatas dasar putih, tinggi huruf paling sedikit 5 cm dan tebalnya paling sedikit 5 mm i. Ukuran papan paling sedikit lebar 40 cm dan panjang 50 cm j. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan KLINIK PRATAMA a. Surat Permohonan Bermaterai 10.000 b. Identitas lengkap pemohon c. Salinan/Fotokopi pendirian Badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perseorangan d. Salinan/Fotokopi yang sah sertifikat tanah bukti kepemilikan lain yang yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun e. Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan f. Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan, g. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan h. Persyaratan lain yang dibutuhkan. IZIN APOTEK a. Surat Permohonan Bermaterai 10.000; b. Lokasi c. Bangunan Bangunan Apotek harus memiliki sarana ruang yang berfungsi : 1) Penerimaan Resep 2) Pelayanan resep dan peracikan 3) Penyerahan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 4) Konseling 5) Penyimpanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 6) Arsip d. Sarana, prasarana, dan peralatan, bangunan Apotek harus memiliki sarana ruang yang berfungsi 1) Penerimaan Resep 2) Pelayanan resep dan peracikan 3) Penyerahan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 4) Konseling 5) Penyimpanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 6) Arsip e. Prasarana Apotek paling sedikit terdiri atas 1) Instalasi air bersih 2) Instalasi Listrik 3) Sistem Tata Udara 4) Sistem Proteksi kebakaran 5) Ketenagaan. f. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan |
3. |
Sistem,mekanisme, dan prosedur
|
Pemohon → Front Office → Tim Teknis → Dinas Kesehatan → Rekomendasi → Kasi Pelayanan Perizinan Usaha → Back Office → Kasi Pelayanan Perizinan Usaha → Kabid Pelayanan Perizinan Usaha → Sekretaris → Kepala Dinas → Back Office → Front Office → Pemohon |
4. | Jangka waktu penyelesaian | 24 (Dua Puluh Empat) hari kerja |
5. |
Biaya/Tarif |
Rp 0,-/Gratis |
6. |
Produk Pelayanan
|
a. Izin Toko Obat b. Klinik Pratama c. Izin Apotek |
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Perangkat komputer b. Alat Tulis Kantor c. Sistem Informasi Manajemen Perizinan Terpadu DPMPTSP Kabupaten Pesawaran d. Blanko/formulir izin e. Dokumen Izin f. Brosur pengurusan izin g. Papan informasi prosedur dan persyaratan izin h. Telepon i. Website j. Email k. Online Single Submission (OSS) Prasarana/fasilitas: a. Loket Informasi b. Loket Administrasi Perizinan (Front Office) dan Tim Teknis Perizinan (Back Office) c. Loket Pengaduan d. Loket Kasir/Bendahara e. Ruang Penyimpanan Arsip f. Ruang Tunggu g. Halaman Parkir |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Sarjana Ekonomi b. SMA, SMK c. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku b. Mampu mengoperasikan computer |
9. |
Pengawasan internal |
a. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang b. Dilaksanakan secara kontinyu |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Penanganan pengaduan: a. Pemohon menerima lembar saran dan penilaian (IKM) pelayanan DPMPTSP saat mengambil izin yang telah selesai b. Pemohon mengisi lembar tersebut dan mengembalikannya kepada petugas Loket Pengambilan Izin c. Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan dapat dilakukan dengan dating langsung/melalui telpon/lisan/ tertulis pada Loket Pengaduan. d. Surat pengaduan yang masuk ke Kasi Pengaduan dan Pembinaan, akan dikonsultasikan ke Kabid Informasi Data Pengaduan dan Pengawasan, kemudian akan diklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait. e. Pengaduan yang masuk ke Kabid Informasi Data Pengaduan dan Pengawasan kemudian dikoordinasikan dengan Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perizinan) f. Jawaban pengaduan dari Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perizinan) akan dituangkan dalam bentuk surat jawaban pengaduan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP. g. Surat jawaban pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP akan disampaikan kepada pemohon yang mengajukan pengaduan secara langsung atau via telpon. Penyampaian saran dan masukan: a. Pemohon juga dapat menyampaikan saran dan penilaian pelayanan DPMPTSP sewaktu-waktu dengan mengisi lembar penilaian yang tersedia pada meja loket kasir/pengambilan izin kemudian memasukkannya ke dalam kotak saran. b. Lembar saran dan penilaian pelayanan direkap dan dibahas dengan manajemen DPMPTSP secara berkala setelah 150 lembar saran dan penilaian pelayanan terkumpul c. Berdasarkan hasil rekap berkala, DPMPTSP menyusun rencana aksi perbaikan pelayanan Pengaduan dan Saran dapat disampaikan juga melalui: a. Kotak saran b. SMS gate way c. Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) d. Website (ptsp.pesawarankab.go.id) e. E_mail (DPMPT11@gmail.com) |
11. |
Jumlah pelaksana |
11 Orang |
12. |
Jaminan pelayanan |
Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Surat izin/surat keputusan izin dibubuhi tanda tangan serta cap stempel basah, sehingga dijamin keasliannya. b. Surat izin/surat keputusan izin menggunakan kertas berkop Dinas. |
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan beberapa komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali |
IZIN APOTEK | |
IZIN TOKO OBAT | |
IZIN KLINIK PRATAMA |
|