No | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Dasar Hukum |
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038). b. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar pelayanan. d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu. e. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 8 Tahun 2014 Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan dan Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT). f. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 11 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi. g. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Reklamasi Pantai. h. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelimpahan sebagian kewenangan dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran. i. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Peruntukan penggunaan tanah. j. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. k. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran. |
2 | Persyaratan Pelayanan |
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) a. Surat permohonan bermaterai b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama pimpinan perusahaan dan atau pemilik usaha c. Fotocopy akte pendirian badan usaha yang sesuai (bagi yang berbadan usaha atau berbadan hukum) d. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (atas nama badan usaha dan atau pemilik usaha) e. Foto lokasi usaha f. Foto pemilik usaha ukuran 3×4 2 lbr g. Fotocopy bukti hak atas tanah; (untuk usaha kawasan wisata) h. Proposal rencana menyelenggarakan usaha pariwisata; (untuk usaha daya tarik wisata, usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa makanan minuman,dan usaha penyediaan akomodasi) i. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan; danSurat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).(untuk usaha mikro dan kecil) j. Usaha rumah pijat, dilengkapi surat terdaftar pengobatan tradisional (STPT) bagi pemijat; |
3. | Sistem, mekanisme dan prosedur | Pemohon → Front Office → Tim Teknis → Dinas Pariwisata → Rekomendasi → Kasi Pelayanan Perizinan Usaha → Back Office → Kasi Perizinan Usaha → Kabid Pelayanan Perizinan Usaha → Sekretaris → Kepala Dinas → Back Office → Front Office → Pemohon |
4. | Jangka waktu penyelesaian | 1 (Satu)hari kerja |
5. | Biaya/Tarif | Rp. 0,-/gratis |
6. | Produk Pelayanan | Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) |
7. | Sarana, prasarana dan/atau fasilitas |
Sarana: a. Perangkat computer b. Alat Tulis Kantor c. Sistem Informasi Manajemen Perizinan Terpadu DPMPTSP Kabupaten Pesawaran d. Blanko/formulir izin e. Dokumen Izin f. Brosur pengurusan izin g. Papan informasi prosedur dan persyaratan izin h. Telepon i. Website j. Email k. Online Single Submission (OSS)
Prasarana/fasilitas: a. Loket Informasi b. Loket Administrasi Perizinan (Front Office) dan Tim Teknis Perizinan (Back Office) c. Loket Pengaduan d. Loket Kasir/Bendahara e. Ruang Penyimpanan Arsip f. Ruang Tunggu g. Halaman Parkir |
8. | Kompetensi Pelaksana |
a. Sarjana Ekonomi b. SMA, SMK c. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku d. Mampu mengoperasikan komputer |
9. | Pengawasan internal |
a. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang b. Dilaksanakan secara kontinyu |
10. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Penanganan pengaduan: a. Pemohon menerima lembar saran dan penilaian (IKM) pelayanan DPMPTSP saat mengambil izin yang telah selesai b. Pemohon mengisi lembar tersebut dan Mengembalikannya kepada petugas Loket Pengambilan Izin c. Pemohon yang akan menyampaikan pengaduan dapat dilakukan dengan dating langsung/ melalui/ telpon/ lisan/ tertulis pada Loket Pengaduan. d. Surat pengaduan yang masuk ke Kasi Pengaduan dan Pembinaan, akan dikonsultasikan ke Kabid Informasi Data Pengaduan dan Pengawasan, kemudian akan iklasifikasikan berdasarkan materi dan bidang pengaduan terkait.
e. Pengaduan yang masuk ke Kabid Informasi Data Pengaduan dan Pengawasankemudian dikoordinasikan dengan Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perizinan) f. Jawaban pengaduan dari Kabid terkait (Kabid Pelayanan Perizinan) akan dituangkan dalam bentuk surat jawaban pengaduan yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP. g. Surat jawaban pengaduan yang telah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP akan disampaikan kepada pemohon yang mengajukan pengaduan secara langsung atau via telpon. Penyampaian saran dan masukan: a. Pemohon juga dapat menyampaikan saran dan penilaian pelayanan DPMPTSP sewaktu-waktu dengan mengisi lembar penilaian yang tersedia pada meja loket kasir/pengambilan izin kemudian memasukkannya ke dalam kotak saran. b. Lembar saran dan penilaian pelayanan direkap dan dibahas dengan manajemen DPMPTSP secara berkala setelah 150 lembar saran dan penilaian pelayanan terkumpul c. Berdasarkan hasil rekap berkala, DPMPTSP menyusun rencana aksi perbaikan pelayanan Pengaduan dan Saran dapat disampaikan juga melalui: a. Kotak saran b. SMS gate way c. Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) d. Website (ptsp.pesawarankab.go.id) e. E_mail (DPMPT11@gmail.com) |
11. | Jumlah pelaksana | 11 orang |
12. | Jaminan pelayanan | Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima |
13. | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
a. Surat izin/surat keputusan izin dibubuhi tanda tanganserta cap stempel basah, sehingga dijamin keasliannya. b. Surat izin/surat keputusan izin menggunakan kertas berkop Dinas
|
14. | Evaluasi kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan beberapa komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali. |